Kawasan Industri dan Pergudangan dengan Penghijauan

Pengertian industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Beberapa industri yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Makanan dan minuman
  2. Tembakau
  3. Tekstil
  4. Pakaian jadi
  5. Kulit dan barang dari kulit
  6. Kayu, barang dari kayu, dan anyaman
  7. Kertas dan barang dari kertas
  8. Penerbitan, percetakan, dan reproduksi
  9. Batu bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
  10. Kimia dan barang-barang dari bahan kimia
  11. Karet dan barang-barang dari plastik
  12. Barang galian bukan logam
  13. Logam dasar
  14. Barang-barang dari logam dan peralatannya
  15. Mesin dan perlengkapannya
  16. Peralatan kantor, akuntansi, dan pengolahan data
  17. Mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
  18. Radio, televisi, dan peralatan komunikasi
  19. Peralatan kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
  20. Kendaraan bermotor
  21. Alat angkutan lainnya
  22. Furniture dan industri pengolahan lainnya
Setelah sobat mengetahui pengertian industri, sekarang kita bahas tetang kawasan industri. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi jalan, pengolahan air bersih dan air kotor terpadu, komersial, perumahan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas dan sebagainya, sehingga pabrik (disebut dengan perusahaan industri) yang masuk ke Kawasan Industri akan mendapatkan sarana/prasarana ini. Pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri bertujuan untuk mengendalikan pemanfataan ruang. Di Kawasan Industri diatur pemanfaatan ruang max 70% untuk lahan industri dan min 30% untuk fasos/fasum/hijau. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan oleh perusahaan industri diatur 60% untuk bangunan dan 40% lahan terbuka/hijau. Dengan demikian Kawasan Industri bertujuan juga meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan. Selain itu, kawasan industri dan pergudangan eksklusif dengan penghijauan juga sudah banyak tersebar di Indonesia. Deprimaterra.com kawasan industri dan pergudangan eksklusif dengan penghijauan

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter